Peraturan Baru BI : Transaksi Dollar Penjara 1 Tahun

gambar illustrasi transaksi dollar
Bagi sobat yang merupakan blogger atau peselancar internet, yang mengikuti bisnis online baik dari affiliasi, periklanan, ataupun yang lainnya, tidak asing lagi dengan yang namanya dollar.
Read More : Cara Posting Blogspot Via Ponsel Terbaru 2015
Sebagian besar bisnis online yang ada di dunia menggunakan metode pembayaran berupa dollar, baik melalui paypal, payza, ataupun rekening yang lainnya. Karena dengan menggunakan metode pembayaran berupa USD tersebut, tentunya lebih mudah diterima oleh kebanyakan pebisnis online, daripada mata uang yang lainnya.
Namun, sejak beberapa hari yang lalu, dunia perdollaran di Indonesia khususnya harus berduka cita. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan surat edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP yang bertanggal pada 1 Juni 2015, tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Dan tidak main - main, dengan dikeluarkannya peraturan baru ini, Bank Indonesia (BI) akan memberikan hukuman pidana maksimal 1 tahun, bila ada yang melanggar peraturan BI tersebut. Bila sobat ditemukan masih bertransaksi dollar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, maka siap - siap sobat akan berada di penjara selama kurang lebih 1 tahun.
Maka dari itu, berdasarkan peraturan baru itu, sebaiknya sobat lebih berhati - hati lagi dalam melakukan transaksi dollar, kalau bisa lebih dikurangi lagi bertransaksi menggunakan dollar, baik tunai maupun non tunai.
Read More : Cara Forwarding Alamat E-Mail dengan domain sendiri
Berdasarkan peraturan tersebut, juga bukan hanya hukuman pidana, namun Bank Indonesia juga akan memberikan denda maksimum sebesar Rp. 100 Juta bagi pelanggaran dalam transaksi secara tunai, dan peraturan ini akan berlaku mulai tanggal 1 juli mendatang.
Bukan hanya tunai saja, namun yang masih bertransaksi dollar secara non tunai, akan diberikan teguran tertulis oleh Bank Indonesia, dan wajib membayar sebesar 1 persen dari transaksi tersebut dengan nilai maksimal Rp. 1 Milyar.
Apa alasan Bank Indonesia Mengeluarkan Peraturan Baru Ini ?
Jika kita terus menerus menggunakan dollar dalam setiap transaksi, maka nilai kurs mata uang USD akan semakin kuat, sebaliknya IDR (Indonesia Rupiah) akan semakin melemah, dan tentunya harga beli barang di Indonesia akan ikut turun dibandingkan dengan harga sebelum terjadinya penurunan nilai mata uang tersebut.
Bahkan tidak jarang pula Dollar Hunter (Pencari Dollar bukan pencari janda) yang sangat senang bila kurs Rupiah melemah, karena mereka akan menukarkan dollar yang mereka miliki dari internet, baik dari bisnis online ataupun yang lainnya jika ditukarkan dengan Rupiah nilainya akan lebih meningkat. Mereka tidak memikirkan nasib bangsa Indonesia untuk kedepannya.
Read More : Membuat Efek Teks Bercermin Pada CorelDRAW
Jadi, bukan tindakan yang salah jika Bank Indonesia mengeluarkan peraturan seperti ini, toh juga untuk kemajuan Bangsa Indonesia di masa mendatang.
Namun, seperti yang kita tahu, bawah semboyan mengatakan Peraturan itu ada untuk dilanggar, jadi sobat jangan patah semangat dalam memburu dollarnya, namun harus tetap berhati - hati lagi, supaya tidak masuk penjara, ataupun denda.
Coba sobat bayangkan, misalkan sobat ketahuan bertransaksi 1 USD saja, akan dipenjarakan selama 1 tahun. Jika sobat berhati - hati lagi, waktu penjara satu tahun itu, bisa sobat manfaatkan untuk mencari ratusan dollar daripada penjara 1 tahun.
Jadi, nasib berada pada sobat sendiri, lebih berhati - hati, atau penjara 1 tahun ?

0 Response to "Peraturan Baru BI : Transaksi Dollar Penjara 1 Tahun"

Post a Comment

Baca dulu sebelum komentar, komentar yang tidak sopan atau mengandung spam akan dihapus.